Pelaku Pelecehan Seksual di Depok Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Videografer
Editor
Kamis, 18 Januari 2018 23:00 WIB
TEMPO.CO, Depok - Polisi menjatuhkan hukuman wajib lapor kepada Ilham Sinna, 29 tahun yang merupakan pelaku pelecehan seksual kepada AFS di Jalan Kuningan Datuk, Depok. Pemeriksaan terhadap pelaku juga telah dilakukan selama 1×24 jam.
Menurut kasatreskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana Pelaku tidak ditahan mengingat ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara. Menurut Putu, pelaku dikenakan pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Ancaman hukuman dibawah 5 tahun, yakni 2 tahun 8 bulan penjara. Sebagai bentuk pengawasan, Ilham dikenai wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis.
Berkas perkara tetap akan dilimpahkan ke kejaksaa walaupun Ilham diberi kewajiban untuk wajib lapor, dan poses hukumnya tetap berlanjut.
Putu menambahkan pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap tersangka. Jika selama masa wajib lapor ini tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama, tidak tertutup kemungkinan pelaku akan ditahan.
Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra