Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pelecehan Seksual di Depok Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Videografer

Irsyan Hasyim

Kamis, 18 Januari 2018 23:00 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Depok - Polisi menjatuhkan hukuman wajib lapor kepada Ilham Sinna, 29 tahun yang merupakan pelaku pelecehan seksual kepada AFS di Jalan Kuningan Datuk, Depok. Pemeriksaan terhadap pelaku juga telah dilakukan selama 1×24 jam.

Menurut kasatreskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana Pelaku tidak ditahan mengingat ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara. Menurut Putu, pelaku dikenakan pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Ancaman hukuman dibawah 5 tahun,  yakni 2 tahun 8 bulan penjara. Sebagai bentuk pengawasan, Ilham dikenai wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis.

Berkas perkara tetap akan dilimpahkan ke kejaksaa walaupun Ilham diberi kewajiban untuk wajib lapor, dan poses hukumnya tetap berlanjut. 

Putu menambahkan pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap tersangka. Jika selama masa wajib lapor ini tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama, tidak tertutup kemungkinan pelaku akan ditahan.

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra