Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terungkap, Penyelundupan Trenggiling Pesanan Touke Malaysia

Videografer

Riyan Nofitra

Jumat, 19 Januari 2018 22:57 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Dua terdakwa penyelundupan trenggiling ke Malaysia Ali Muhammad dan Juprizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau Zainal Efendi menghadirkan dua orang saksi ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Muslina dan Santiono Gomes terkait kasus tersebut. 

Dalam persidangan itu, terungkap penyulundupan 70 ekor trenggiling yang dilakukan dua terdakwa merupakan pesanan dari Touke asal Malaysia berinisial AI. Puluhan trenggiling itu akan diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Bengkalis. Kedua terdakwa mengaku dihubungi langsung oleh touke tersebut untuk mencari trenggiling dengan imbalan Rp 50 juta.

Ini merupakan transaksi ketiga yang dilakukan terdakwa sebelum berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Riau. Terdakwa mengaku memperoleh trenggiling dari Muaro Bungo, Jambi dan Palembang. Terdakwa membeli trenggiling dari masyarakat seharga Rp 350 ribu perkilogram.  

Muslina menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah lantaran trenggiling merupakan satwa langka yang dilindung sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistem. Sepanjang tahun 2017, BKSDA mencatat setidaknya terdapat 5 kasus penyelundupan dalam jumlah besar trenggiling yang berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum. 

Berdasarkan hasil penelusuran, trenggiling sangat diminati dan bernilai jual tinggi di luar negeri seperti Malaysia dan Cina. Daging dan sisik trenggiling diyakini dapat dimanfaatkan sebagai obat yang mujarab. Terlebih, sisik trenggiling juga dimanfaatkan untuk bahan campuran pembuatan sabu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap dua tersangka pengepul trenggiling itu di Jalan Lintas Pelalawan, Selasa, 31 Oktober 2017. Polisi mengamankan barang bukti berupa 70 ekor trenggiling serta sisik trenggiling seberat 4 kilogram.

Pengungkapan kasus ini masih berkaitan dengan kasus sepekan sebelumnya, dimana Pasukan TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan 102 trenggiling di Perairan Sungai Pakning, Bengkalis. Aparat juga mengamankan dua penyelundup yang masih satu jaringan dengan terdakwa. 

Jurnalis Video: Riyan Nofitra
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra