Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Depok Tangkap Pemeran dan Penyebar Video Porno Gay

Videografer

Irsyan Hasyim

Senin, 22 Januari 2018 17:37 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Depok- Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan bahwa telah memeriksa tersangka Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Ucil terkait video porno gay. Berdasarkan pengakuan mereka, tersangka ini telah melakukan hubungan seksual sejenis sebanyak tiga kali atas dasar suka sama suka. Penyidik masih mendalami sekitar 20 video lain. Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan untuk pengembangan kasus ini.

Menurut Didik, tersangka RS mengakui telah berhubungan seks sesama jenis dengan 50 orang berbeda. Aktivitas seks gay RS bersama 20 orang di antaranya direkam dan di-upload di media sosial. Biasanya pelaku RS juga mendapatkan bayaran antara Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu. Sebelumnya, dua pria pembuat video porno gay di sebuah gym di Kota Depok menjajakan diri dengan menyebarkannya lewat aplikasi media sosial.

Baca juga: Buron Tiga Bulan, Guru Cabul Dibekuk Polisi

Mereka mengaku tidak tergabung dalam kelompok gay mana pun. Pelaku mencari pasangan melalui aplikasi media sosial. Muchsin merupakan karyawan sebuah tempat kebugaran atau gym di Jalan Raya Sawangan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No.  19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra

Simak juga: RCTI Tanggapi Video Mesum yang Diduga Marion Jola