Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsi Ditolak Hakim, Jonru: Saya Tidak Peduli

Senin, 22 Januari 2018 21:54 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Januari 2018, menggelar sidang kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting. Atas keputusan majelis hakim yang menolak keberatan hukum (eksepsi) yang diajukannya, Jonru mengaku tidak peduli. Ia bahkan tetap merasa bersyukur selama di tahanan karena bisa fokus beribadah dan berkarya menulis buku.

Jonru akan meluncurkan dua buku dalam waktu dekat ini mengenai pengalamannya selama di penjara.

Hakim Antonio Simbolon yang memimpin jalannya persidangan menjelaskan, penolakan terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jonru disebabkan keberatan yang diajukan tersebut sudah sesuai dengan pokok perkara.

Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, didakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Dalam eksepsinya, pihak Jonru Ginting membacakan tujuh poin keberatan atas dakwaan JPU. Koordinator tim pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwantoro, menilai dakwaan JPU amburadul dan saling bertentangan satu sama lain.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara Jonru akan terus dilanjutkan pada Kamis, 25 Januari 2018, untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana