Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Mengidap HIV, Akan Begini Pelaku Video Porno Gay

Videografer

Irsyan Hasyim

Selasa, 23 Januari 2018 02:18 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Depok- Kepala Unit Kriminal Khusus Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus, mengatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi tersangka pemeran dan penyebar video porno gay yakni Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Uci. Selain pemeriksaan secara general, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait penyakit lain seperti HIV/AIDS.

Menurut Firdaus, jika pelaku mengidap HIV atau penyakit menular lain, penahanan pelaku akan dilakukan secara terpisah. Secara general, kedua pelaku dinyatakan sehat. Saat diperiksa, pelaku mengaku tidak mempunyai riwayat penyakit menular.

Voluntary Counselling and Testing (VCT) untuk mengindentifikasi virus HIV pada kedua pelaku akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan hasilnya bisa didapatkan dalam 24 jam.

Baca juga: Cemburu, Pria Ini Sebarkan Video Mesum Kekasihnya di Facebook

Kedua tersangka, yang juga pemeran video porno tersebut, adalah Rudi Saputra aalias Daniel, 21 tahun, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima Pesawaran, Lampung Selatan. Pelaku lainnya, Muchsin alias Aris alias Ucil, (31), beralamat di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas. Muchsin juga karyawan sebuah tempat kebugaran atau gym di Jalan Raya Sawangan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No.  19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra

Simak juga: Polisi Depok Tangkap Palaku dan Penyebar Video Porno