Sidang E-KTP, Andi Narogong Blak-blakan soal Peran Setya Novanto
Videografer
Editor
Selasa, 23 Januari 2018 02:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Senin, 22 Januari 2018. Andi dicecar ihwal peran penting Setya dalam penganggaran proyek e-KTP.
Andi menuturkan, ketika proses penganggaran, Direktur Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman bertemu dengan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu, Burhanuddin Napitupulu. Keduanya membahas anggaran proyek e-KTP.
Baca juga: Setya Novanto Diperiksa Lagi untuk Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Andi menyebutkan adanya jatah 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri dan 5 persen untuk DPR dari total nilai proyek. Total jatah untuk DPR dan Kementerian dari proyek tersebut senilai Rp 500 miliar.
Andi berujar jatah proyek itu awalnya diminta Irman untuk diberikan konsorsium pemenang lelang. Andi dan Paulus Tanos pun bertemu Chairuman Harahap dan Setya di kantor Equity Tower, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kata Andi, Chairuman menagih jatah DPR kepada Irman. Pertemuan di Equity Tower itu juga dihadiri Setya Novanto dan Paulus.
Jurnalis Video: Maria Fransisca
Naskah Narasi: Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor/Narator: Ngarto Februana
Simak juga: Sidang E-KTP, Berjam-jam Saksi Made Oka Lupa Melulu