Masuk ke Penjara Bawa Ekstasi, Dua Pengunjung Ditangkap Petugas
Videografer
Editor
Selasa, 23 Januari 2018 12:35 WIB
Pengunjung atas nama IS dan S warga Cengkareng, Jakarta Barat menjalani pemeriksaan mendalam dari petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas 2-A Tangerang, saat melewati ruang petugas pemeriksaan utama (P2U), Senin, 22 Januari 2018. Keduanya hendak menjenguk Marlani Bastian alias Marlan, narapidana kasus narkotika dengan membawa dua kotak berisi minuman cokelat kemasan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan delapan belas butir pil Ekstasi dibungkus plastik dan direkatkan dalam bungkus kotak minuman. Lantas kedua pengunjung digelandang menuju mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pihak kepolisian. Kedua tersangka baru pertama kali menyelundupkan pil ekstasi ke dalam lapas yang merupakan pesanan narapidana dan rencananya akam dikonsumsi sendiri di dalam lapas.
Marlik Subianto, Kepala LP Pemuda Kelas 2A Tangerang mengatakan, berkat adaya kecurigaan petugas pada pengunjung dengan gelagat yang tidak baik, petugas langsung memeriksa bawaan pengunjung dan ditemukan ekstasi di dalam boks bungkusan.
Atas upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas ini, narapidana Marlian Bastian yang sebentar lagi akan bebas atas vonis 5 tahun empat bulan penjara, harus kembali berurusan dengan hukum dan akan melanjutkan masa hukuman dengan kasus baru. Sementara kedua pengunjung dijerat pasal 112 Undang-undang tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
Jurnalis video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ryan Maulana