Ustad Fathuddin Jadi Saksi Kasus Ujaran Kebencian Ustad Maaher
Videografer
Editor
Rabu, 24 Januari 2018 12:48 WIB
Polisi melakukan pemanggilan terhadap Ustad Fathuddin Zafar sebagai saksi kasus Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh Ustad Maaher At Thuwailibi, 23 Januari 2018.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus, awal mula kasus ini saat tim cyber patrol Polresta Depok menemukan video ceramah yang menyampaikan ujaran kebencian. Dalam video menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara thogut atau kafir. Pada bagian lain disebut juga bahwa monyet-monyet berseragam cokelat.
Kuasa hukum Ustad Fathuddin, Wisnu Rakadita mengatakan kedatangan klien dalam rangka memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang disangkakan pada Ustad Maher. Wisnu menambahkan pasal yang disangkakan pada Ustad Maaher sendiri adalah dugaan soal hate speech atau ujaran kebencian. Ustad Maher diduga melanggar pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Jemaahnya yang mendengar isi ceramah itu mengaku resah. Majelis taklimnya rutin mengadakan pengajian dan ceramah. Kedepan dia akan lebih selektif lagi mendatangkan penceramah.
Jurnalis Video : IRSYAN HASYIM
Editor/Narator : DWI OKTAVIANE