Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terancam Digusur, Warga Kapuk Mengadu ke Komnas HAM

Rabu, 24 Januari 2018 23:58 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 40 orang warga Kapuk Polgar, Jakarta Barat, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan dugaan ancaman penggusuran dan kriminalisasi yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap warga. Dipimpin Ketua RT 007/RW 04, Encu Sunardi, warga menjelaskan situasi yang dialaminya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Januari 2018.

Pihak Polda mengklaim memiliki lahan seluas 15.900 meter persegi menurut catatan girik c460 persil 106 s2. Namun tanah yang mereka tinggali atas izin pemilik seluas 24.200 meter persegi. Menurut Encu pihak ahli waris menganggap lokasi tersebut keliru.

Warga Kapuk Poglar RT 7/ RW 4, Jakarta Barat, terancam dieksekusi lahannya oleh Polda Metro Jaya. Rencana Polda Metro Jaya untuk menggusur warga tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Polda yang terbit di wilayah pemukiman warga. Adapun warga sendiri telah menghuni lahan tersebut sejak tahun 1982 sebelum terbit SHP tersebut.

Setelah terjadi tiga kali somasi, akhirnya pada 6 Januari 2018, pihak Polda memasang sebuah spanduk kuning yang meminta warga yang berada di lokasi lahan yang tengah dipermasalahkan segera meninggalkan lahan sebelum 8 Februari 2018.

Warga mengaku, setelah pemasangan spanduk, warga merasa terintimidasi dengan kedatangan polisi bersenjata saat kaum muda tengah tidak berada di rumah untuk bekerja. Mengingat masih ada waktu sebelum dieksekusi, Encu bersama warga meminta bantuan Komnas HAM dan Lembaga Bantuan Hukum agar eksekusi tersebut ditunda.

Warga diterima oleh perwakilan Komnas HAM, Nurjaman dan Rida Wahyuni. Diharapkan pihak Komnas HAM dapat mempertemukan pihak warga dan Polda sebelum penggusuran terjadi serta mempelajari surat-surat yang ada.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca