Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iseng Remas Payudara Wanita, Pria Ini Menangis Diciduk Polisi

Videografer

Hand Wahyu

Kamis, 25 Januari 2018 20:46 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Melakukan tindak pidana tidak menyenangkan atau merusak kesopanan di muka umum, seorang pemuda berinisial RHN, warga Playen, Gunungkidul, Yogyakarta diciduk polisi.

RHN diketahui melakukan pelecehan seksual yakni meremas dada seorang wanita di Jalan Yogyakarta - Wonosari pada 23 Januari 2018 lalu.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuadi kepada media mengatakan, saat kejadian berlangsung, korban yang mengendarai sepeda motor Vario dengan nomor polisi AB 6843 RG berjalan melewati hutan Bunder dari arah Yogyakarta.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi AB 6450 W.

Karena jalan sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan pelecehan seksual, memegang dada korban.

Meski tak sempat melihat wajah pelaku namun, korban berhasil menghafal plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.

Berkat postingan di akun salah satu group di Facebook tersebut, polisi berhasil melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor dan jaket yang dikenakan oleh korban.

Di hadapan sejumlah media, pelaku mengaku hanya iseng melakukan tindak pelecehan seksual.

Baca juga: Sopir Pribadi Bawa Kabur dan Perkosa Anak Majikan

Pelaku mengaku menyesal dan tidak pernah merencanakan perbutan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Gunungkidul, Yogyakarta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 atau 281 KUHP mengenai pelecehan seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.?

Jurnalis Video: Hand Wahyu
Editor: Ngarto Februana

Simak juga: Aksi Begal di Tangerang Terekam CCTV