Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pembuat dan Penyebar Video Porno Gay Jalani Rekaulang

Videografer

Irsyan Hasyim

Kamis, 25 Januari 2018 21:40 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Depok - Dua tersangka pembuat dan penyebar video porno gay Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Ucil menjalani prarekonstruksi, Kamis, 25 Januari 2018. Mereka dibawa ke Gardha Gym tempat video direkam untuk melengkapi berkas yang penyidikan. Reka ulang dimulai dari kedatangan pelaku RS alias Daniel. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan video, dan dakhiri dengan pelaku RS kembali.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus mengatakan prarekonstruksi ini dilakukan sebanyak 13 adegan. Hasil prarekonstruksi, kata Firdaus, tidak ada yang berubah. Semua telah sesuai dengan keterangan pelaku di berita acara pemeriksaan. Seluruh alat bukti juga sesuai dengan BAP.

Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui perekaman video yang ada di media sosial pelaku. Saat ini telah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan.

Keterangan ahli informasi teknologi, kata Firdaus, juga sudah dihadirkan sebagai saksi dari Dikominfo Kota Depok.

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor: Ngarto Februana