Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Dua Muka Bekas Taksi Berbentuk Unik, Sempat Ditilang Polisi

Videografer

Prima Mulia

Sabtu, 27 Januari 2018 11:30 WIB

Iklan

TEMPO.CO Bandung - Mobil keluaran tahun 2012 ini lama menganggur. Sebelumnya mobil milik Roni Gunawan ini adalah taksi konvensional. Dengan merebaknya taksi berbasis online, taksi konvensional kalah bersaing, mobil Toyota Limo ini tak lagi dioperasikan sebagai taksi. Sopirnya pun juga sudah mencari pekerjaan lain. Maka oleh pemiliknya, dijadikanlah mobil ini sebagai mobil berkepala dua.
Mobil unik ini viral di poll taksi Gemah Ripah di Bandung milik Roni Gunawan.

Untuk menjadikan mobil berkepala dua, pria 71 tahun yang juga seorang ahli mekanik kendaraan ini menghabiskan anggaran Rp 60 juta, dengan waktu pengerjaan sekitar tiga bulan.

Dua unit Toyota Limo dijadikan satu sehingga mobil tersebut berubah memiliki dua kemudi dan dua mesin. Uniknya, semua fungsi kendali bisa dilakukan oleh dua orang sopir. Karena itu diperlukan koordinasi yang baik antara sopir yang satu dan sopir yang lain.

Karena bentuknya tak lazim, pernah ditilang polisi ketika mobil berkepala dua ini melaju di jalan raya. Karena itu, Roni Gunawan hanya menggunakan mobil ini di kompleks permukiman saja.

Agar bisa dikendarai di jalan raya, pemilik harus mendaftarkannya di kepolisian dan dinas perhubungan secara khusus karena kendaraan telah mengalami modifikasi ekstrem hingga bentuknya jadi dua kepala. Namun Roni enggan untuk melakukan proses perizinan karena birokrasi yang kompleks. Ia hanya akan memanfaatkan kendaraan dua kepala tersebut sebatas untuk pameran atau jadi mainan anak-anak.

Jurnalis Video: Prima Mulia
Editor: Farah Chaerunniza