Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Hanura Banten Kubu Sarifuddin Gugat DPP Kubu OSO

Videografer

Darma Wijaya

Minggu, 28 Januari 2018 11:52 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kisruh kepengurusan DPP Partai Hanura kubu Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Kubu Sekjen DPP Hanura Sarifuddin Sudding berimbas pada perpecahan Partai Hanura di Banten, di tingkat dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC).

Perombakan pengurus Partai Hanura tidak hanya di tingkat provinsi, namun perombakan dualisme pengurusan kubu Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Suding terjadi juga di tingkat DPC kabupupaten/kota di Banten.

Loyalis Ketua DPD Hanura Banten Eli Mulyadi merupakan salah satu DPD dari 27 DPD Hanura se-Indonesia yang dipecat kepengurusan Oesman Sapta Odang.

Mereka diganti oleh kepengurusan DPD Hanura Banten di bawah kepemimpinan Ahmad Subadri. DPD Hanura Banten kubu Eli Mulyadi berada di antara 27 DPD Hanura se-Indonesia yang mengusulkan pergantian Oesman Sapta Odang.

Sabtu, 27 Januari 2018, DPD Hanura Banten yang diketuai Eli Mulyadi menggelar konferensi pers. Mereka mencopot foto Oesman Sapta Odang yang terpasang di kantor DPD Hanura Banten, Jalan Syeckh Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang.

Ketua DPD Hanura Banten kubu Sarifuddin Suding, Eli Mulyadi, mengatakan DPD Hanura Banten yang dipimpin Ahmad Subadri dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

DPD Hanura Provinsi Banten mendukung kepengurusan Ketua Umum Daryatmo, menggugat SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia soal pengesahan kepengurusan DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.

DPD Hanura Banten Eli Mulyadi tetap akan berkantor dan bekerja menghadapi Pilkada dan Pemilihan Presiden. Pihaknya akan menunggu keputusan tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Farah Chaerunniza