Resmikan Taksi Online, Dishub Jateng Beri Kuota 600 Mobil
Videografer
Editor
Senin, 29 Januari 2018 12:23 WIB
Dinas Perhubungan Jawa Tengah meresmikan taksi online yang beroperasi di 7 wilayah aglomerasi perkotaan di Jateng dengan memasang stiker barcode di kaca mobil. Launcing Taksi Online yang digelar di halaman kantor Gubernur ini meresmikan 28 kendaraan milik driver online yang sudah memiliki surat perijinan beroperasi. Peresmian ini menandai regulasi payung hukum terhadap taksi online.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat melakukan pemasangan stiker yang dilengkapi barcode di kaca depan dan belakang kendaraan. Pemasangan stiker ini berfungsi menjadi tanda pengemudinya sudah melengkapi persyaratan kelengkapan antara lain memiliki SIM A Umum dan lolos uji KIR. Persyaratan ini merupakan hasil kesepakatan Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan driver online.
Untuk membatasi jumlah taksi online, Dishub Jawa Tengah memberikan kuota sebesar 600 driver yang terbagi dalam empat kabupaten kota, yakni Kendal, Demak, Semarang dan Purwodadi. Dari total kuota baru 330 driver yang mengajukan kelengkapan ke dishub. Namun kuota yang ditetapkan oleh Dishub Jawa Tengah berlaku pembatasan dengan kompromi. Artinya angka ini bisa berubah melihat situasi dan kondisi kedepannya.
Ridzki Kramadibrata Managing Director Grab Indonesia mengatakan apa yang dilakukan pemerintah provinsi Jawa Tengah bisa menjadi contoh, yaitu penetapan kuota secara kompromi.
Jurnalis video: Budi Purwanto
Editor/Narator: Ryan Maulana