Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Angkutan Online, Ini Nasib Driver yang Tak Ikuti Prosedur

Selasa, 30 Januari 2018 19:55 WIB

Iklan

Pemerintah telah memastikan peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang. Meskipun sudah dilakukan sosialisasi sejak 24 Oktober 2017 dan aturan mulai berlaku sejak 1 November 2017, namun regulasi ini diberikan masa penyesuaian hingga 1 Februari 2018 mendatang.

Menurut catatan Kementerian Perhubungan dari 83 ribu kuota jumlah Angkutan Online di Indonesia, baru sekitar dua persen atau sebesar 1.710 kendaraan yang sudah mengikuti prosedur dalam regulasi peraturan menteri perhubungan. Pemerintah akan menggandeng pihak kepolisian di lapangan dalam penegakkan regulasi tersebut.  

Diketahui sebelumnya, salah satu bentuk kewajiban dari pengemudi online yakni terdaftar dan memiliki izin operasi dari Kementrian Perhubungan pengemudi wajib lolos uji KIR, membubuhi kendaraan dengan stiker angkutan online, memiliki sim A umum dan pengemudi terdaftar di badan usaha.

Jurnalis Video : MARIFKA WAHYU HIDAYAT

Editor/Narator : DWI OKTAVIANE