Seorang Kakek Tega Pukul Istrinya Menggunakan Martil
Videografer
Editor
Selasa, 30 Januari 2018 20:29 WIB
TEMPO.CO, Depok - Seorang kakek bernama Fredy Pangemanan, 83 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul istrinya, Kartini, 70 tahun hingga tewas. Saat ini pelalu ditahan di kantor Kepolisian Resor Kota Depok.
Kepala Kepolisian Sektor Beji, Komiasaris Yenny Anggaraeni Sihombing mengatakan bahwa pelaku memukul istrinya menggunakan palu. Kepolisian menyita barang bukti berupa martil dan pisau yang digunakan oleh pelaku.
Pemukulan terjadi pada Rabu, 24 Januari 2018. Gara-garanya, Fredy merasa emosi setelah meminta makan, namun tidak diberi oleh Kartini. Padahal setelah makan dia harus minum obat. Nenek itu langsung dipukul suaminya dengan menggunakan martil pada bagian kepala.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Graha Pertama Ibu. Karena kondisinya makin kritis, Kartini dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Atas perbuatannya, pelaku Fredy Pangemanan disangkakan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra