Polisi Gagalkan Penjualan 3000 Lembar Dolar Palsu
Videografer
Editor
Kamis, 1 Februari 2018 18:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penjualan 3000 lembar mata uang dollar palsu pecahan 100 dollar AS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga terkait rencana transaksi tersebut. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli.
Rencananya pelaku menjual uang tersebut dengan harga Rp. 4000 perlembar, dalam penangkapan ini pihak kepolisian berhasil menangkap 5 orang pelaku, mereka di ganjar pasal 245 KUHP joncto pasal 54 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis Video: Ilham Fikri
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra