Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beli Bahan Baku Ekstasi Secara Online, Pelaku Diamankan Polisi

Videografer

Darma Wijaya

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 2 Februari 2018 16:54 WIB

Iklan

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Jumat, 2 Februari 2018,  mengamankan 6 gram bahan baku pembuatan pil Ekstasi Asal Belanda, dari tangan seorang debt collector RU, yang telah diamankan petugas tim gabungan BNN Provinsi Banten bersama BNN Kota Tangerang Selatan.

Satu paket Narkotika Golongan I jenis MDMA (Methylendedioxymethamphetamine) seberat 6 gram dipesan RU warga Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dari Belanda secara online, dan dikirim melalui jasa ekspedisi pos jalur negara Belanda – Indonesia, di Kota Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap di Kantor POS wilayah Serpong, saat pelaku mengambil paket tersebut.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Muhamad Nurochman mengatakan, Satu gram MDMA bisa diproduksi menjadi pil ekstasi sebanyak 600 butir. 6 gram MDMA bisa diproduksi menjadi 3600 pil ekstasi.

Menurut Kepala BNN Banten, pemesanan bahan baku Ekstasi dari Belanda melalui online baru dilakukan pertama kali oleh pelaku. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap motif  pelaku memesan paket Narkotika Golongan I jenis MDMA bahan baku ekstasi.

Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan atau ayat 112 ayat 2 Undang – Undang 35 tahun 2009 RI tentang narkotika.

Jurnalis video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ryan Maulana