Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parkir di Depan Pagar, Ketua RT Dianiaya Warganya

Rabu, 7 Februari 2018 19:26 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Eko Sianipar dengan tangan terborgol diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan karena telah terbukti memukul ketua Rukun Tetangga (RT) hingga mengakibatkan luka dan patah pada bagian hidungnya. 

Kejadian didasari rasa kesal tersangka terhadap korban lantaran korban memarkirkan kendaraannya di depan pagar rumah tersangka, sehingga saat tersangka pulang kendaraanya tidak bisa masuk ke dalam rumah.

Tersangka kemudian memarahi korban dan mendorong korban serta memukul hidung korban hingga mengakibatkan korban mengalami patah hidung dan mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaluddin mengatakan, korban dianiaya ketika korban sedang melakukan pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widiyanto mengatakan tersangka telah diamankan karena terbukti menganiaya korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KHUP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra