Bea Cukai dan BNN Sita 110,84 Kg Sabu dan 18.300 Ekstasi
Videografer
Editor
Kamis, 8 Februari 2018 11:14 WIB
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan dari tiga kasus yang terjadi pada Januari 2018 ini, petugas menyita lebih dari 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir Ekstasi.
Akibat kasus ini, Sri Mulyani mengatakan potensi kerugian bisa mencapai trilunan rupiah. Satu kilogram ekstasi tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
Saat ini barang bukti telah diamankan oleh BNN. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Videographer: Dias Prasongko
Editor/Narator: Ryan Maulana