Polisi Ungkap Peredaran Sabu Jaringan LP Sukoharjo
Videografer
Editor
Kamis, 8 Februari 2018 12:25 WIB
Kepolisian Resort Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis Sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) oleh seorang narapidana.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Gunungkidul mengatakan, pembongkaran jaringan tersebut dilakukan usai petugas berhasil menangkap DPS,Warga Kecamatan Ngawen, Gunungkidul.
Dari tangan DPS, polisi berhasil menyita 1 plastik sabu seberat 0,18 gram serta alat penghisap sabu yang digunakan pelaku. Dalam penyelidikan diperoleh informasi barang haram tersebut didapat dari DT warga Kartasuro, Jawa Tengah. Dalam pengejaran, polisi akhirnya berhasil membekuk DT bersama barang bukti kristal yang diduga sabu sebesar 0,38 gram. Menurut pernyataan pelaku, kristal tersebut didapat dari RS yang merupakan narapidana di LP Sukoharjo.
Kasat Resnarkob, AKP Riko Sanjaya menambahkan, RS merupakan residivis yang masuk penjara lantaran kasus narkoba. Saat ini, Polres Gunungkidul masih terus melakukan koordinasi dengan jaksa maupun instansi lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap RS.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatanya, kini DS dan DT sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul. Terkait kasus tersebut kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jurnalis video: Hand Wahyu
Editor/Narator: Ryan Maulana