Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sambil Terisak, JR Saragih Jelaskan Masalah Legalisir Ijazahnya

Videografer

Iil Askar Monza

Selasa, 13 Februari 2018 11:40 WIB

Iklan

TEMPO.CO - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak lolos syarat sebagai calon di Pilkada Sumatera Utara. Usai penetapan itu, JR Saragih tampak terisak saat menyampaikan keterangannya.

KPU Sumatera Utara menggelar rapat pleno soal penetapan calon gubernur Sumatera Utara. Rapat tersebut dihadiri JR Saragih - Ance. JR Saragih - Ance Selian gagal ikut dalam pilkada Sumatera Utara setelah legalisir fotocopy ijazah JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, disebutkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.

Atas penetapan itu, pasangan JR Saragih - Ance menyatakan akan melakukan gugatan. Sebab JR Saragih tetap kukuh menyatakan bahwa legalisir fotocopy ijazahnya merupakan legal. Meskipun diakuinya bahwa sekolah SMA-nya telah tutup sejak 1994.

KPU Sumatera Utara hanya menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus.

Jurnalis Video: Iil Askar Monza
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra