Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Ungkap Produksi Minuman Ilegal Rugikan Negara 1,8 M

Videografer

Prima Mulia

Rabu, 21 Februari 2018 07:30 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat berhasil menyita 3.752 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) terkait produksi ilegal barang kena cukai di sebuah rumah tinggal di Kabupaten Bandung. 2.085 keping pita cukai MMEA diduga bekas pakai, bahan baku pembuatan MMEA, serta alat produksi perlatan untuk membuat dan mengoplos MMEA turut disita.

Pelaku yaitu seorang wanita berinisial TR, pelaku mengoplos MMEA dengan perbandingan satu botol minuman buatan pabrik resmi dicampur bahan-bahan baku tambahan hingga menjadi tiga botol MMEA oplosan yang dikemas dengan etiket identik dengan merk minuman buatan pabrik resmi. Hasil minuman tersebut dijual ke wilayah Garut, Tasikmalaya dan Bandung.

Pelaku mengaku telah menjalani usaha ini selama 4 bulan. Atas perbuatan pelaku, negara kehilangan potensi penerimaan di bidang cukai sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Jurnalis Video: Prima Mulia
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra