Polres Pekanbaru Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Ganja Jaringan LP
Videografer
Editor
Selasa, 27 Februari 2018 19:59 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan upaya peredaran 6 kilogram ganja jaringan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pekanbaru. Polisi menangkap seorang tersangka Ahmad Hanafi (23) saat membawa ganja yang dimuat dalam kardus melintasi Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
Kepada penyidik, Hanafi mengatakan barang haram tersebut merupakan milik seorang narapidana Lapas Kelas II-A Pekanbaru berinisial S. S mengendalikan peredaran ganja yang dipesan dari Aceh menggunakan jasa Hanafi. Hanafi yang berperan sebagai kurir mendapatkan upah Rp 1 juta setiap kali transaksi.
Ini adalah pengiriman barang kedua kali dilakukan Hanafi atas kendali S dari balik penjara. Sebelumnya pelaku berhasil menerima kiriman barang 10 kilogram ganja dari Aceh yang diedarkan di wilayah Pekanbaru. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan narapidana Lapas pada kasus peredaran ganja tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 junto 112 tentang peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jurnalis Video: Riyan Nofitra
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra