Mantan Polisi Penyebar Hoax Ditangkap, Menyesal dan Minta Maaf
Videografer
Editor
Sabtu, 3 Maret 2018 12:49 WIB
TEMPO.CO, Serang - Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, Jumat siang, 2 Maret 2018 mengungkap kasus penyebar hoax, suku agama ras antar-golongan atau SARA, dan teror bom. Tujuh orang ditangkap oleh Polda Banten dan Mabes Polri.
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, Polda Banten telah menangkap tujuh penyebar hoax, ujaran kebencian, terkait beberapa kasus soal penganiayaan ulama.
Satu pelaku anggota Muslim Cyber Army atau MCA, berinisial I-T, warga Cilegon yang merupakan mantan anggota polisi berpangkat Aiptu di Malingping Lebak, Banten.
I-T mengaku bergabung dengan MCA atas ajakan ke grup media sosial. Dua bulan jadi anggota MCA, lalu I-T dikeluarkan.
I-T mengakui telah menghina Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pemerintahan. I-T meminta maaf secara terbuka dan telah menyesali perbuatannya. Menurut I-T tidak ada motif pribadi, saat itu ia hanya me-like dan membagi konten yang tersebar di media sosial. I-T berstatus dalam pengawasan pihak Mabes Polri.
Sementara itu, tersangka lain, W-S, dituduh menghina pimpinan sebuah ormas Islam. Motifnya ia kesal terhadap pimpinan ormas tersebut yang tidak patuh hukum atas perkara yang dihadapinya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, motif salah satu pelaku adalah provokasi kepada masyarakat agar percaya seolah-olah PKI bangkit.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Zulfikar Epriyadi