Iklan
TEMPO.CO, Jakarta : Indonesia menduduki peringkat ketiga terbesar perokok aktif dunia, hanya di bawah Cina dan India. Bisnis rokok nasional berkembang pesat, menjadikan pemiliknya jadi orang terkaya negeri ini. Polemik pun terjadi. Akhir tahun lalu, Presiden RI menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Intinya, mengatur mekanisme pengendalian industri rokok nasional. Ketika kebijakan itu akan berjalan, di tahun ini muncul secara tiba-tiba RUU Pertembakauan ke Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2013. Disebut tiba-tiba, karena RUU tentang pengendalian tembakau ini sebetulnya sudah diajukan semenjak tahun 2006 silam, namun belum mendapat respon untuk dibahas di DPR.Kejanggalan lain, aturan yang seharusnya berisi pengaturan tembakau dari hulu ke hilir ini tenyata membahas pengaturan industri rokok di Indonesia, seperti aspek perniagaan, investasi dan periklanan. Tanpa adanya pengaturan dari aspek kesehatan. Lewat aturan ini, semakin terbuka peluang meluasnya industri rokok di indunesia.Saksikan selengkapnya program Cover Tempo hanya di Aora TV saluran 918, setiap hari Selasa pukul 22.00 WIB.
Video Terkait
-
Studi Universitas Toronto: Berhenti Merokok Bisa Memperpanjang Usia
12 Februari 2024
-
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Ini Alasannya?
25 Januari 2024
-
Terlilit Utang Judi, Karyawan Bobol Gudang Rokok
7 Agustus 2023
-
Penjualan Rokok Batangan Akan Dilarang Mulai Tahun Depan
27 Desember 2022
-
Beda Nikotin dengan TAR dan Bahayanya
5 Desember 2022
Video Lainnya