Tiga Tersangka Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Ditahan
Videografer
Editor
Selasa, 6 Maret 2018 10:52 WIB
Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka Korupsi proyek ruang terbuka hijau Tugu Intergritas atau Tugu Antikorupsi, di Pekanbaru, Riau. Ketiganya yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan Remon Yundri, tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan Ari Arwin dan Direktur PT Bumi Riau Lestari Kusno. Ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk menyusul tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan yakni Konsultan Pengawas CV Panca Mandiri Konsultan Rinaldi Mugni, mantan Kepala Dinas Pekerja Umum Riau Dwi Agus Sumarno dan kontraktor Yuliana Bagaskoro.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap praktek korupsi berjamaah berawal dari kongkalikong di tingkat kelompok kerja unit layanan pengadaan. Diduga terjadi rekayasa dan pengaturan proyek antara pegawai negeri dan pihak swasta untuk memenangkan kontraktor yang diinginkan. Dalam hal ini, kejaksaan menetapkan 18 orang tersangka. Lima tersangka berasal dari kontraktor sedangkan 12 tersangka lainnya dari pegawai negeri sipil. Para tersangka diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang merugikan negara hingga Rp 1,23 miliar itu.
Tugu Antikorupsi diresmikan bertepatan dengan acara hari antikorupsi di Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 9 Desember 2016. Pembangunan Tugu Antikorupsi di Riau dimaksudkan menjadi taman pengingat penegakan integritas untuk melakukan gerakan moral memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat dan bentuk perlawanan terhadap korupsi. Namun pada perjalanannya, pembangunan proyek Tugu Antikorupsi justru dikorupsi.
Jurnalis Video : Riyan Nofitra
Editor : Dwi Oktaviane