Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lukman Hakim Saifuddin : Aturan Gaji PNS Dipotong untuk Zakat

Videografer

Fakhri Hermansyah

Editor

Dwi Oktaviane

Rabu, 7 Maret 2018 15:08 WIB

Iklan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam. Kementrian Agama sedang menyiapkan Keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim.

Menurut Lukman, pengumpulan zakat khusus tersebut bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama.

Zakat dari potongan gaji PNS akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan.

Jurnalis Video : Fakhri Hermansyah

Editor : Dwi Oktaviane