Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Serang Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Negara

Videografer

Darma Wijaya

Kamis, 8 Maret 2018 12:40 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Serang - Rabu siang, 7 Maret 2018 Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara yang sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Tiga orang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya berinisial A-W alias Odoy, T-H dan S-S. A-W ditangkap di rumah kontrakanya di daerah kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang Banten. Sedangkan T-H kurir pembeli bahan pembuatan dokumen palsu dan S-S tersangka penyedia bahan – bahan dokumen palsu ditangkap di tempat terpisah.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan ratusan barang bukti, berupa stempel dari beragam instansi, Hologram Akte Kelahiran, ijazah palsu, Blangko KTP, Kartu Keluarga, Surat Izin Mengemudi (SIM),  laptop, printer dan tanda pengenal dari Kemenkumhan.

A-W  satu tersangka yang berperan melakukan pelyanan pembuatan dokumen palsu mengatakan, dalam sehari ada sekitar 5 orang yang memesan dokumen palsu, seperti KTP, Kartu Keluarga, Ijazah Palsu dan dokumen milik pribadi yang dipalsukan lainya. Dalam sehari A-W mendapatkan keuntunangan 150 ribu hingga 500 ribu rupiah. 

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, Dokumen negara palsu di order masyarakat kepada pelaku untuk kelengkapan administrasi mulai dari melamar pekerjaan, mendapatkan cicilan kendaraan motor, termasuk data informasi kelulusan dari sebuah universitas. 

Tarif yang dipatok pelaku 200 ribu hingga satu juta rupiah untuk penerbitan ijazah palsu setingkat strata satu dari sebuah universitas ternama. Pelaku sudah melayani pemesanan ijasah palsu dan dokumen palsu lainya tidak hanya di Banten, namun pemesanan datang dari Sumtera dan Bandung, Jawa Barat. 

Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus sindikat pemalsu dokumen negara ini.  Akibat perbuatanya ketiga tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP pemalsuan dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.  

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra