Pengacara Bimanesh Bantah Halangi Penyidikan KPK ke Setya Novanto
Videografer
Editor
Jumat, 9 Maret 2018 16:30 WIB
Pengacara terdakwa Bimanesh Sutarjo, penghalang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama, Wirawan Adnan membantah beberapa dakwaan jaksa penuntut umum kepada kliennya. Ketiga hal itu, kata Adnan, memang ada yang benar-benar dilakukan kliennya, tetapi bukan dengan maksud seperti yang dituduhkan jaksa.
Menurut dia, sikap yang dilakukan oleh Bimanesh saat menangani Setya Novanto, merupakan kesalahan prosedur atau melanggar disiplin kedokteran saja. Tidak ada maksud menghalang-halangi penyelidikan.
Jaksa KPK mendakwa Bimanesh Sutarjo dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun rekaman data medis yang dipalsukan oleh Bimanesh menurut jaksa, yakni membuat surat rawat inap menggunakan form pasien IGD. Di dalam form itu, Bimanesh mendiagnosa Setya mengalami hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus, sekaligus membuat catatan hasil pemeriksaan awal terhadap Setya Novanto. Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa Setya dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setya di RS Premier Jatinegara.
Jurnalis video: M Julnis Firmansyah
Editor/Narator: Ryan Maulana