Tidak Ditahan, Ahmad Dhani: Saya Tidak Salah
Videografer
Editor
Selasa, 13 Maret 2018 08:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas tahap kedua dari kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo dilimpahankan ke Kejasaan Negeri Jakata Selatan, Senin, 12 Maret 2018. Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, simpatisan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 9 Maret 2017. Laporan tersebut terkait dengan sejumlah cuitannya pada akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ahmad Dhani datang ditemani pengacaranya, Herdarsam, dan dikawal dua orang polisi bersenjata senapan laras panjang.
Ahmad Dhani disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. Ahmad Dani mengatakan bahwa dirinya merasa tidak bersalah atas ciutan.
Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca