Wanita Ini Diciduk, Bawa Sabu Senilai Rp 1 Milyar Dalam Pembalut
Videografer
Editor
Selasa, 13 Maret 2018 12:27 WIB
Petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine atau Sabu seberat 510 gram yang dibawa melalui jalur udara rute Kuala Lumpur-Bandung di Bandara Husein Sastranegara.
Bubuk kristal putih tersebut dibawa oleh seorang wanita warga negara Indonesia berinisial M yang disembunyikan dalam pembalut yang digunakan olehnya. Sabu seberat setengah kilogram ini harganya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea & Cukai Jawa Barat Syaifullah Nasution memimpin gelar barang bukti dan mendatangkan tersangka M terancam hukuman paling ringan 5 sampai 20 tahun dan paling berat penjara seumur hidup bahkan hukuman mati dengan denda Rp 10 miliar.
Sebuah layar lebar juga sempat memutar proses penangkapan M di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Indonesia kini menjadi pasar utama narkotika besar hingga membuat jaringan narkotika internasional melakukan beragam upaya untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Jurnalis Video : Prima Mulia
Editor : Dwi Oktaviane