Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Angkot Gugat Gubernur Anies Baswedan Terkait Jalan Jatibaru

Videografer

Irsyan Hasyim

Rabu, 14 Maret 2018 08:09 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid mengatakan bahwa telah mengajukan gugatan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Upaya hukum ini diambil setelah permintaan membuka Jalan Jatibaru Raya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi DKI. 

Menurut Rosyid, surat somasi yang tidak direspon membuat para sopir mengambil langkah hukum dengan mendatangi Pengadilan Jakarta Pusat. 

Kuasa hukum sopir angkot, Ferdian Sustanto mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit kepada Gubernur DKI Jakarta. Hal ini ditempuh setelah somasi tidak ditanggapi untuk kembali membuka Jalan Jatibaru Raya. Selain Gubernur DKI Jakarta, sopir angkot juga menggugat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan.

Menurut Ferdian, ketiga tergugat berkaitan dengan kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya. Gugatan yang diambil yakni citizen lawsuit untuk membatalkan kebijakan menutup jalan yang telah merampas hak para sopir. 

Citizen lawsuit merupakan instrumen hukum yang diambil agar pemerintah memikirkan kembali para sopir. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya merupakan bagian dari pemerintah. 

Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor: Ridian Eka Saputra