Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pedagang Tahu Bulat Gelapkan Mobil Bosnya

Videografer

Adi Warsono

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 14 Maret 2018 10:41 WIB

Iklan

Dua orang pedagang tahu bulat berinisial D dan H ditangkap aparat Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Pasalnya, mereka diduga melakukan penggelapan sebuah mobil pikap milik bosnya yang biasa dipakai berjualan tahu bulat.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, Ahmad Suryadi kehilangan mobil pikap. Mobil itu sebelumnya dipakai kedua tersangka berjualan tahu bulat, namun belakangan diketahui mobil telah digadai tanpa sepengetahuan korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ancamannya hukuman penjara empat tahun. Barang bukti disita sebuah mobil pikap berikut kuncinya

Jurnalis video: Adi Warsono

Editor/Narator: Ryan Maulana