Dua Pedagang Tahu Bulat Gelapkan Mobil Bosnya
Videografer
Editor
Rabu, 14 Maret 2018 10:41 WIB
Dua orang pedagang tahu bulat berinisial D dan H ditangkap aparat Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Pasalnya, mereka diduga melakukan penggelapan sebuah mobil pikap milik bosnya yang biasa dipakai berjualan tahu bulat.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, Ahmad Suryadi kehilangan mobil pikap. Mobil itu sebelumnya dipakai kedua tersangka berjualan tahu bulat, namun belakangan diketahui mobil telah digadai tanpa sepengetahuan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ancamannya hukuman penjara empat tahun. Barang bukti disita sebuah mobil pikap berikut kuncinya
Jurnalis video: Adi Warsono
Editor/Narator: Ryan Maulana