Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gunakan Samurai dan Senpi, 4 Penganggur Merampok Distro Baju

Videografer

Darma Wijaya

Sabtu, 17 Maret 2018 10:47 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Serang - Menggunakan samurai, senjata api mainan, dan golok, empat pemuda penganggur di Serang Banten merampok toko distro pakaian, di Jalan Raya Serang – Jakarta, Pengkolan Asem, Cikande, Kabupaten Serang Banten. Keempatnya berinisal S-D alias bule, R-N alias Rendi, N-J alias Ujen, dan A-D alias Deo pemuda yang sudah lama menganggur. Keempatnya diringkus anggota Satuan Reskrim Polres Serang di kediamanya masing-masing di wilayah Serang.

Tidak segan-segan keempatnya melakukan kekerasan ketika sedang menjalankan aksi perampokan. Sasaran komplotan ini adalah toko distro pakaian.

Modus keempat perampok ini melakukan aksinya ketika toko distro baru saja tutup, para pelaku mengetuk pintu distro berpura-pura sebagai pembeli, setelah pemilik distro membuka pintu toko, para pelaku masuk lalu menodongkan senjata kepada pemilik.

Keempat pelaku lalu mengancam korban bahkan menodongkan senjata api mainan ke kepala korban, dengan mengancam akan meledakan kepala korban dengan senjata api jika korban berteriak atau melawan.

Pelaku juga membawa samurai dan golok untuk menakut-nakuti korban pemilik distro. Keempat pelaku mengancam pemilik distro dengan senjata tajam, lalu menguras seisi distro. Uang hasil kejahatan para pelaku gunakan untuk hura-hura.

Sudah dua kali keempat perampok pengangguran ini merampok dua toko distro pakaian, di wilayah Cisoka, Tangerang Banten dan terkahir di wilayah Cikande Serang.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa pelat nomor sepeda motor hasil curian, tas, uang tunai dan samurai, golok serta senjata api mainan yang digunakan kawanan perampok ini untuk melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya melakukan perampokan, keempat pengangguran ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Zulfikar Epriyadi