Demi Membayar Utang, Wanita Ini Menggelapkan Mobil Rental
Videografer
Editor
Rabu, 21 Maret 2018 13:57 WIB
Kepolisian Resor Kota Depok mengungkap aksi Penipuan dan Penggelapan kendaraan roda empat yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Erffa Widiarti, Selasa 20 Maret 2018. Modusnya dengan meminjam mobil dari sebuah rental mobil yang kemudian mobil tersebut digadaikan dengan besaran Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat atas nama Trisna Yanto yang merasa kehilangan mobil. Trisna mengaku mobilnya yang ia sewakan kepada tersangka selama 3 minggu sebesar Rp5.250.000, tidak kembali saat jatuh tempo yakni pada tanggal 11 Februari 2018.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Dan terungkap pelaku sudah melakukan aksi penipuan tersebut sebanyak 14 kali dalam kurun waktu 6 bulan.
Jurnalis Video: Ade Ridwan Yandwiputra
Editor/Narator: Dwi Oktaviane