Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawa Sabu 3 Kg, Siswa SMK Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Videografer

Riyan Nofitra

Kamis, 22 Maret 2018 19:51 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Nur Fahmi, 20 tahun, bersama dua rekannya, Zainuddin dan Dede, digiring petugas ke Markas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Selasa lau. Siswa kelas tiga sekolah kejuruan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu ditangkap lantaran membawa 3 kilogram narkoba di Pekanbaru.

Ketiga pelaku asal Banjarmasin itu ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru saat hendak berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air. Penangkapan para pelaku berawal dari kecurigaan petugas keamanan Bandara SSK II Pekanbaru saat dua pelaku Zainuddin dan Dede melewati pintu pemeriksaan.

Mesin pendeteksi X-Ray memantau adanya benda mencurigakan yang disembunyikan di selangkangan. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 3 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menangkap Nur Fahmi yang masih menunggu di salah satu kamar hotel di Pekanbaru.

Pelajar berusia 20 tahun ini hanya bisa menyesali perbuatannya. Meski sempat beberapa kali menolak, Nur Fahmi akhirnya tergiur Iming-iming uang Rp 15 juta sehingga nekat menerima tawaran dari sang bandar berinisial AF untuk menjemput sabu senilai Rp 3 miliar itu ke Pekanbaru. Rencana sabu tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta. Namun aksi mereka gagal lantaran ditangkap petugas di bandara.

Polisi hingga kini masih menyelidiki keterlibatan pihak lain di Pekanbaru, Jakarta, dan Banjarmasin. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 114 junto 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Jurnalis Video: Riyan Nofitra
Editor: Ngarto Februana