Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangis Warga Warnai Eksekusi Sengketa Tanah Oleh PN Serang

Videografer

Darma Wijaya

Editor

Dwi Oktaviane

Jumat, 23 Maret 2018 15:17 WIB

Iklan

Pengadilan Negeri Serang Banten mengeksekusi tanah sengketa seluas 3.800 meter persegi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten. Eksekusi yang dikawal pihak kepolisian ini diwarnai tangis dari warga yang tinggal di tanah tersebut.

Meski mendapat penolakan dari pihak pengacara dan warga, eksekusi tetap dilakukan pihak PN Serang Banten, bahkan tiga alat berat diturunkan untuk meratakan rumah warga yang berada di atas tanah sengketa seluar 3.800 meter persegi. Eksekusi tanah sengketa dilakukan pihak Pengadilan Negeri Serang Banten setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Serang yang memenangkan Ahmad Zamroni, selaku pemenang lelang atas agunan pemilik tanah keluarga Charlie kepada pihak Bank.

Atas gugatan perdata dilayangkan pihak keluarga Charlie melalui keluarganya lantaran terjadi cacat hukum dalam risalah lelang tanah oleh KP2LN, NJOP tahun 2012 disebutkan harga tanah per meter 128 ribu dan 225 ribu untuk bangunan, akan tetapi setelah lelang nilai NJOP harga tanah 69 ribu per meter. Selama eksekusi berlangsung, sejumlah warga yang tinggal di tanah tersebut hanya pasrah, dan hanya bisa menyelamatkan barang-barang sisa yang bisa diambil.

Jurnalis Video: Darma Wijaya

Editor/Narator: Dwi Oktaviane