Terdakwa Pembakar Pencuri Amplifer Masjid Dituntut 12 Tahun
Videografer
Editor
Rabu, 4 April 2018 17:10 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut enam orang terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier Muhammad Alzahra alias Zoya. Enam itu masing-masing Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari dituntut 11 tahun penjara, Karta alias Sabra dituntut 10 tahun penjara, Najibulloh dituntut 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun penjara. Mereka dianggap melakukan pengeroyokan sampai korban meninggal dunia sesuai pasal 170 KUHP.
Jurnalis Video: Adi Warsono
Editor: Ridian Eka Saputra