Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pembakar Pencuri Amplifer Masjid Dituntut 12 Tahun

Videografer

Adi Warsono

Rabu, 4 April 2018 17:10 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut enam orang terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier Muhammad Alzahra alias Zoya. Enam itu masing-masing Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari dituntut 11 tahun penjara, Karta alias Sabra dituntut 10 tahun penjara, Najibulloh dituntut 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun penjara. Mereka dianggap melakukan pengeroyokan sampai korban meninggal dunia sesuai pasal 170 KUHP.

Jurnalis Video: Adi Warsono
Editor: Ridian Eka Saputra