Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edarkan Rp 70 Juta, Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu

Videografer

Darma Wijaya

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 6 April 2018 11:13 WIB

Iklan

Anggota Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang Banten, Kamis siang, 5 april 2018, meringkus tiga orang sindikat pengedar uang palsu lintas kota di Banten. Ketiga tersangka berinisial ME, HY dan TR.

Ketiganya ditangkap Reskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari masyarakat atas temuan uang palsu pecahan 50 ribu.

Modus tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara mengelabui pedagang di pasar tradisional. Uang palsu digunakan para tersangka untuk membeli sembako seperti minyak goreng dalam jumlah kecil, lalu para pelaku mendapatkan uang kembalian dari pedagang berupa uang rupiah asli.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku sudah mengedarkan uang palsu 70 juta rupiah pecahan 50 ribu rupiah ke sejumlah pasar tradisional di Serang, Cilegon dan Pandeglang, Banten. Mereka mendapatkan uang palsu dari seorang pemasok di Jakarta yang kini tengah didalami oleh anggota Reskrim Polres Serang. Rp 10 juta uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dibeli para pelaku dengan harga Rp 2 juta.

Sudah dua bulan mereka mengedarkan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah ke pasar-pasar tradisional. Pasar tradisional menjadi sasaran, karena pedagang tidak memiliki alat khusus untuk mendeteksi uang palsu. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu rupiah senilai 11 juta lebih dan uang asli pecahan 5 ribu dan 10 ribu rupiah. Termasuk kertas untuk membuat uang palsu.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk meringkus pemasok sekaligus pembuat uang palsu yang kini  telah diungkap Reskrim Polres Serang. Ketiga pelaku dijerat pasal Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ketiganya terancam 15 tahun penjara.

Jurnalis video: Darma Wijaya

Editor: Ryan Maulana