Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Gerebek Gudang Pembibitan 50 Ribu Bibit Lobster

Videografer

Darma Wijaya

Editor

Dwi Oktaviane

Selasa, 17 April 2018 12:08 WIB

Iklan

Bareskrim Polri menggerebek gudang tempat pembibitan lobster, di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten. Polisi menyita 50 ribu bibit lobster Benur dari dalam gudang, 10 orang ditangkap dalam penggrebekan tersebut.

Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku melakukan kejahatannya menggunakan rumah yang dialihfungsikan sebagai tempat pergudangan pembenihan lobster benur. Penggrebekan gudang pembenihan lobster ini berdasarkan informasi masyarakat dengan adanya pengiriman lobster ke daerah Jambi yang kemudian dikirim ke Singapura dengan nilai Rp 10 Milyar.

Menurut pengakuan salah satu pelaku, pengiriman bibit lobster tersebut sudah lima kali dilakukan. Setiap kali pengiriman sebanyak 30 ribu hingga 40 ribu benur. Bibit lobster didapat dari Sukabumi dan Wilayah Banten Selatan.

Diketahui undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang benur bibit lobster. Pemerintah melarang adanya penangkapan bibit lobster dibawah 200 gram.

Jurnalis Video: Darma Wijaya

Editor: Dwi Oktaviane