Mabes Polri Gerebek Gudang Pembibitan 50 Ribu Bibit Lobster
Videografer
Editor
Selasa, 17 April 2018 12:08 WIB
Bareskrim Polri menggerebek gudang tempat pembibitan lobster, di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten. Polisi menyita 50 ribu bibit lobster Benur dari dalam gudang, 10 orang ditangkap dalam penggrebekan tersebut.
Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku melakukan kejahatannya menggunakan rumah yang dialihfungsikan sebagai tempat pergudangan pembenihan lobster benur. Penggrebekan gudang pembenihan lobster ini berdasarkan informasi masyarakat dengan adanya pengiriman lobster ke daerah Jambi yang kemudian dikirim ke Singapura dengan nilai Rp 10 Milyar.
Menurut pengakuan salah satu pelaku, pengiriman bibit lobster tersebut sudah lima kali dilakukan. Setiap kali pengiriman sebanyak 30 ribu hingga 40 ribu benur. Bibit lobster didapat dari Sukabumi dan Wilayah Banten Selatan.
Diketahui undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang benur bibit lobster. Pemerintah melarang adanya penangkapan bibit lobster dibawah 200 gram.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Dwi Oktaviane