Jelang Eksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Tetap Berjualan
Videografer
Editor
Selasa, 17 April 2018 18:50 WIB
Pengadilan Negeri Kota Depok berencana akan melakukan eksekusi penggusuran lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok pada tanggal 19 April 2018. Eksekusi lahan tersebut dilakukan karena PN Cibinong memenangkan PT Petamburan Jaya Raya dalam sengketa kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka seluas sekitar 2,6 hektar dengan Pemkot Depok. Atas dasar itu PN Cibinong mendelegasikan eksekusi lahan ke PN Depok.
Sementara itu, sebanyak ribuan pedagang Pasar Kemiri Muka menolak eksekusi penggusuran lahan tersebut karena mereka merasa lahan tersebut sudah ditempatinya selama puluhan tahun lalu. Pada hari eksekusi penggusuran Kamis, 19 April 2018, ribuan pedagang akan memberhentikan semua kegiatan untuk melakukan aksi di lahan Pasar Kemiri Muka menolak eksekusi.
Jurnalis Video: M Taufan Rengganis
Editor: Dwi Oktaviane