Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Eksekusi, Pedagang Pasar Kemiri Muka Tetap Berjualan

Videografer

Topan Rengganis

Editor

Dwi Oktaviane

Selasa, 17 April 2018 18:50 WIB

Iklan

Pengadilan Negeri Kota Depok berencana akan melakukan eksekusi penggusuran lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok pada tanggal 19 April 2018. Eksekusi lahan tersebut dilakukan karena PN Cibinong memenangkan PT Petamburan Jaya Raya dalam sengketa kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka seluas sekitar 2,6 hektar dengan Pemkot Depok. Atas dasar itu PN Cibinong mendelegasikan eksekusi lahan ke PN Depok.

Sementara itu, sebanyak ribuan pedagang Pasar Kemiri Muka menolak eksekusi penggusuran lahan tersebut karena mereka merasa lahan tersebut sudah ditempatinya selama puluhan tahun lalu. Pada hari eksekusi penggusuran Kamis, 19 April 2018, ribuan pedagang akan memberhentikan semua kegiatan untuk melakukan aksi di lahan Pasar Kemiri Muka menolak eksekusi.

Jurnalis Video: M Taufan Rengganis

Editor: Dwi Oktaviane