Human Trafficking di Bekasi, 2 Orang Jadi Tersangka
Videografer
Editor
Kamis, 3 Mei 2018 11:07 WIB
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, W dieksploitasi menjadi pemandu lagu di Nabire, Papua. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, Ika Dewi dan Novi.
Kasus terungkap setelah seorang warga yang baru saja pulang dari Papua mengabarkan kepada orang tua W bahwa anaknya bekerja di tempat hiburan malam. Rupanya, W dibawa oleh Ika dengan janji diberikan pekerjaan yang enak dengan penghasilan Rp 100 ribu per jam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasusnya dan berupaya memulangkan korban dari Papua.
Jurnalis video: Adi Warsono
Editor: Ryan Maulana