Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Diserahterimakan

Videografer

Subekti

Selasa, 24 Juli 2018 14:28 WIB

Iklan

Hibah barang rampasan dari perkara korupsi diserahterimakan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018. Barang rampasan tersebut antara lain rumah Akil Mochtar di Jakarta Selatan.

Barang rampasan dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah ditangani KPK itu diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Serah terima ini dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

Total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP itu mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Barang rampasan tersebut salah satunya 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp 274.564.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.

Kemudian 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 tahun 2007 senilai Rp 94.934.000 dari perkara dan 1 unit Isuzu tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo, serta 1 unit Hyundai H1 2.4 tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin.

Selanjutnya, 1 unit rumah di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8 Jakarta Selatan, luas tanah/bangunan 140 meter persegi/172 meter persegi senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar.

Untuk tiga unit kendaraan pertama, Fortuner, Innova, dan Isuzu, akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan. Sedangkan satu unit Hyundai H1 akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan. Satu unit rumah akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI.

Jurnalis Video: Subekti
Editor: Ngarto Februana