Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Wartawan Reuters Dijebloskan ke Penjara Myanmar

Videografer

Reuters

Selasa, 4 September 2018 11:00 WIB

Iklan

Seorang hakim di Myanmar menyatakan dua wartawan Reuters bersalah di bawah Undang-Undang Rahasia Resmi. Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Senin, 3 September 2018.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas dakwaan mengumpulkan rahasia negara. Ini adalah kasus yang secara luas dilihat sebagai ujian kemajuan menuju demokrasi di Myanmar.

Hakim memutuskan kedua wartawan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi—hukum era kolonial—ketika mereka menangani dokumen yang terkait dengan pasukan keamanan.
Saat mereka ditangkap, keduanya telah melakukan investigasi atas pembunuhan 10 warga Rohingya oleh pasukan dan warga sipil Buddha di Negara Bagian Rakhine.

Dalam kesaksiannya, wartawan itu mengatakan dua polisi menyerahkan surat-surat di restoran pada Desember beberapa saat sebelum petugas lain menangkap mereka. Seorang saksi polisi memberi kesaksian bahwa itu adalah pengaturan untuk menjebak jurnalis untuk memblokir atau menghukum mereka karena laporan mereka tentang pembantaian itu.
Vonis itu ditunda selama seminggu karena hakim sakit.

Keputusan itu berarti setelah keduanya mendekam selama 10 bulan di balik jeruji, mereka akan tetap dipenjara, dijaga dari keluarga mereka.

Video/Narasi: Reuters
Editor: Ngarto Februana