Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Naikkan 1.147 Tarif Barang Impor

Videografer

Chitra Paramaesti

Editor

Dwi Oktaviane

Rabu, 5 September 2018 19:34 WIB

Iklan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK, untuk mengendalikan impor, ada 1.147 barang yang akan dinaikkan pajaknya. Ia mengatakan hal itu di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Kenaikan pajak tersebut antara lain meliputi mobil mewah, yang selama ini pajaknya 125 persen. Sri Mulyani menjelaskan, pajak penghasilan atau PPh, yang sebelumnya 2,5 persen, saat ini dinaikkan menjadi 10 persen. Sehingga para pemilik mobil mewah akan dikenakan pajak 190 persen.

Videografer: Chitra Paramaesti

Editor: Dwi Oktaviane