Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertama Kali Diperiksa KPK, Bupati Malang Langsung Ditahan

Videografer

Rosseno Aji

Selasa, 16 Oktober 2018 08:00 WIB

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Bupati Malang Rendra Kresna di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018. Dia langsung ditahan setelah diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 11 Oktober 2018. Rendra diduga menerima uang suap dan gratifikasi Rp 7 miliar. KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Ali Murtopo dari pihak swasta.

Rendra juga diduga menerima gratifikasi bersama bekas tim suksesnya dalam pemilihan kepala daerah 2010, Eryk Armando Talla, sebanyak Rp 3,55 miliar. Modus korupsi diduga dengan mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Video: Rosseno Aji
Stok Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan
Editor: Ngarto Februana