Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Bekasi Tersangka Suap Perizinan Meikarta, Ini Duit Sitaan

Videografer

Antara

Selasa, 16 Oktober 2018 09:00 WIB

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Senin, 15 Oktober 2018. Selain itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi sebagai tersangka kasus ini.

KPK menyangka Neneng dan keempat pejabat itu menerima hadiah atau janji dari pengusaha yang berasal dari Lippo Group terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Stok Foto: Antara (Sigid Kurniawan, Risky Andrianto), Tempo (Rosseno Aji)
Editor: Ngarto Februana