Bupati Bekasi Tersangka Suap Perizinan Meikarta, Ini Duit Sitaan
Videografer
Editor
Selasa, 16 Oktober 2018 09:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Senin, 15 Oktober 2018. Selain itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi sebagai tersangka kasus ini.
KPK menyangka Neneng dan keempat pejabat itu menerima hadiah atau janji dari pengusaha yang berasal dari Lippo Group terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Stok Foto: Antara (Sigid Kurniawan, Risky Andrianto), Tempo (Rosseno Aji)
Editor: Ngarto Februana