Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OTT Pejabat Kemenpora, Ini Kasusnya

Videografer

Antara

Kamis, 20 Desember 2018 10:00 WIB

Iklan

KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus suap dari KONI ke Kemenpora, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara, tersangka penerima suap, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto. KPK menduga Adhi dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima sejumlah pemberian dari Jhonny E. Awuy, antara lain: 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang Rp 300 juta pada Juni 2018 dan 1 telepon Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018. Kasus ini berawal saat KONI mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora sebanyak Rp 17,9 miliar pada anggaran 2018. KPK menduga sudah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar. Hasil operasi tangkap tangan pada Rabu, 19 Desember 2018 malam, KPK menangkap 9 orang dan menyita Rp 300 juta.

Foto: Antara

Editor: Zulfikar Epriyadi