Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vanessa Angel Tersangka, Barang Bukti: Foto dan Video Tak Senonoh

Videografer

Antara

Kamis, 17 Januari 2019 09:00 WIB

Iklan

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online, Rabu, 16 Januari 2019. Menurut Luki Vannessa Angel secara langsung mengeksploitasi dan menawarkan diri ke muncikari dan disangka dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Tiga di antaranya muncikari.

Foto: ANTARA(M Risyal Hidayat)/Instagram(vanessaangelofficial)

Editor: Zulfikar Epriyadi